Universitas Krisnadwipayana Jakarta
Pilih   ID EN
Tampilan  laptop iconLaptop  HP1, 2
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
MAKSUD DAN TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
APA KEUNGGULANNYA
JURUSAN + GELAR
PASCASARJANA (MM, S2)
HUBUNGI KAMI
WAWANCARA TERINTEGRASI
BIAYA PERKULIAHAN
DOWNLOAD FORMULIR
PENJELASAN TUNTAS
PERMINTAAN BEASISWA

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
MATA PELAJARAN
PROSPEKTUS LULUSAN

UNDANG2 SISDIKNAS & UUD 45 MENDUKUNG PERKULIAHAN KARYAWAN (HYBRID / BLENDED)

SISTEM PENDIDIKAN
WAKTU KULIAH & DOSEN
PETA & LETAK PTS
ANGKUTAN / TRANSPORTASI
ALBUM FOTO UNKRIS JAKARTA
Solusi Terbaik
Meningkatkan Penghasilan

Jaringan / Daftar Web
UNKRIS Jakarta

Daftar Web Pascasarjana (S2)
Daftar Web Kelas Karyawan
Daftar Web Kuliah Sore
Daftar Web Utama



Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
WA, HP/Tel, SMS, dsb. (klik ini)    
Untuk meningkatkan penghasilan, maka yang terbaik meneruskan sekolah formal ke UNKRIS Jakarta
Baca juga :   Perkuliahan Sore
Baca juga :
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, program perkuliahan karyawan, hybrid, blended, ?, sesuai peraturan perundang, undangan, dalam, tidak ditulis, apakah, seseorang itu lulusan, reguler, ataukah, kuliah karyawan, program, perkuliahan karyawan, selain itu, hak haknya, sebagai, lulusan pts sama, program perkuliahan, karyawan, universitas, krisnadwipayana jakarta, bagaimana, ijazah lulusan program

Info 17 Jam
Tlp/Faks : (021) 8762004, 8762002     No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
Mobile/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
Email :  Contact Us   klik ini
   
Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta   ☄   Kualitas Sistem Pendidikan A